GAMBARAN UMUM SERDANG BEDAGAI

 

 SEJARAH SINGKAT SERDANG BEDAGAI

Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari wilayah pantai timur Provinsi Sumatera Utara terletak diantara 2° 57 Lintang Utara dan 3° 16 Lintang Selatan dan 98° 33 - 99° 27 Bujur Timur dengan luas wilayah 2.497.72 km². Wilayah Kabupaten Deli Serdang berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat.Kabupaten Deli Serdang memiliki posisi yang sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sebagai salah satu daerah lintas pelayaran paling sibuk didunia. Kabupaten ini mengelilingi 2 kota Utama di Sumatera Utara. Kabupaten Deli Serdang adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten Deli Serdang di kenal sebagai salah satu daerah dari 25 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi 17 Agustus 1945, Kabupaten Deli Serdang yang dikenal sekarang ini merupakan dua pemerintahan yang berbentuk Kerajaan (Kesultanan) yaitu Kesultanan Deli yang berpusat di Kota Medan dan Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan sekitar 38km dari Kota Medan menuju Kota Tebing Tinggi.

Sebagian besar wilayah kota Medan adalah “Tanah Deli” yang merupakan daerah Kabupaten Deli Serdang. Tahun 2004 Kabupaten ini kembali mengalami perubahan baik secara Geografi maupun Administrasi Pemerintahan, setelah adanya pemekaran daerah dengan lahirnya Kabupaten baru Serdang Bedagai Tahun 2003, sehingga berbagai potensi daerah yang memiliki ikut berpengaruh. Dengan terjadinya pemekaran daerah, maka luas wilayahnya sekarang menjadi 2.394,62 km² terdiri dari 22 kecamatan dan 403 desa/kelurahan, yang terhampar mencampai 3,34% dari luas Sumatera Utara. Pembagian wilayah dan letak Kabupaten Deli Serdang, ternyata di daerah Kabupaten Deli Serdang ini banyak tersimpan peninggalan-peninggalan bersejarah yang bernilai historis. Perkembangan Kabupaten Deli Serdang tidak terlepas dari pengaruh masuk dan berkembangnya Kolonialisme Hindia Belanda di daerah Kabupaten Deli Serdang. Dimana, Belanda pada saat itu berusaha merampas tanas rakyat dan memperluas perkebunan para kaum kapitalis Hindia Belanda dan mendirikan berbagai infrastruktur di daerah ini sebagai pendukung kegiatan mereka. Jalan raya, rumah sakit, tempat tinggal (rumah/villa) stasiun kereta api, gedung-gedung dan lain-lain sebagainya.

Kabupaten Serdang Bedagai memiliki luas wilayah 1.952,38 km², terdiri dari 17 Kecamatan dengan 237 Desa dan 6 Kelurahan. Penduduk terdiri dari beragam etnik/suku bangsa, agama dan budaya. Sei Rampah merupakan Ibukota sebagai pusat pemerintahan. Secara geografis Kabupaten Serdang Bedagai terletak pada posisi 03º01´2,5ʺ -3º46´33ʺ Lintang Utara dan 98º44´22ʺ - 99º19´01ʺ Bujur Timur. Kabupaten Serdang Bedagai memiliki batas-batasan wilayah sebelah Utara berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sebelah Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Batubara dan Kabupaten Simalungun, sebelah Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten Serdang Bedagai memiliki iklim tropis dengan rata-rata kelembaban udara perbulan sekitar 83%, curah hujan berkisar 27 sampai dengan 248 mm dan hari hujan berkisar 4 sampai dengan 21 hari perbulan dengan periode tertinggi pada bulan November dan periode hari hujan yang besar pada bulan September. Penyinaran matahari rata-rata 51% dengan kecepatan udara rata-rata.

Nama Serdang Bedagai diambil dari II Kesultanan yang pernah memerintah di wilayah tersebut, yakni Kesultanan Serdang dan Padang Bedagai. Kesultanan Serdang dimulai dengan terjadinya perebutan tahta dengan Kesultanan Deli. Keinginan untuk dimekarkannya Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah cukup lama muncul di kalangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan Tahun 1992 hal tersebut telah menjadi kajian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada masa itu. Dasar pertimbangan untuk dilakukannya pemekaran adalah luas wilayah dan jumlah penduduk yang begitu besar untuk sutu Kabupaten. Kajian terhadap pemekaran wilayah pada masa itu telah sampai pada dikeluarkannya Keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 02/DPRD/1992 tanggal 27 Februari 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang menetapkan Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi 2 Badan Pendukung Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Panitia Pembentukan Kabupaten Deli Panitia pembentukan Pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2002. Berdasarkan penelitian dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengusulkan Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi III yaitu Kabupaten Deli Serdang sebagai kabupaten induk, Kabupaten Deli dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten pemekaran.

No comments: