GAMBARAN UMUM SERDANG BEDAGAI
SEJARAH SINGKAT SERDANG BEDAGAI
Kabupaten Deli
Serdang sebagai bagian dari wilayah pantai timur Provinsi Sumatera Utara
terletak diantara 2° 57 Lintang Utara dan 3° 16 Lintang Selatan dan 98° 33 -
99° 27 Bujur Timur dengan luas wilayah 2.497.72 km². Wilayah Kabupaten Deli
Serdang berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka,
sebelah Selatan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur
dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten
Karo dan Kabupaten Langkat.Kabupaten Deli Serdang memiliki posisi yang sangat
strategis, karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sebagai salah satu
daerah lintas pelayaran paling sibuk didunia. Kabupaten ini mengelilingi 2 kota
Utama di Sumatera Utara. Kabupaten Deli Serdang adalah sebuah Kabupaten di
Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten Deli Serdang di kenal sebagai
salah satu daerah dari 25 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi 17 Agustus 1945, Kabupaten Deli
Serdang yang dikenal sekarang ini merupakan dua pemerintahan yang berbentuk
Kerajaan (Kesultanan) yaitu Kesultanan Deli yang berpusat di Kota Medan dan
Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan sekitar 38km dari Kota Medan menuju
Kota Tebing Tinggi.
Sebagian besar
wilayah kota Medan adalah “Tanah Deli” yang merupakan daerah Kabupaten Deli
Serdang. Tahun 2004 Kabupaten ini kembali mengalami perubahan baik secara
Geografi maupun Administrasi Pemerintahan, setelah adanya pemekaran daerah
dengan lahirnya Kabupaten baru Serdang Bedagai Tahun 2003, sehingga berbagai
potensi daerah yang memiliki ikut berpengaruh. Dengan terjadinya pemekaran
daerah, maka luas wilayahnya sekarang menjadi 2.394,62 km² terdiri dari 22
kecamatan dan 403 desa/kelurahan, yang terhampar mencampai 3,34% dari luas
Sumatera Utara. Pembagian wilayah dan letak Kabupaten Deli Serdang, ternyata di
daerah Kabupaten Deli Serdang ini banyak tersimpan peninggalan-peninggalan
bersejarah yang bernilai historis. Perkembangan Kabupaten Deli Serdang tidak
terlepas dari pengaruh masuk dan berkembangnya Kolonialisme Hindia Belanda di
daerah Kabupaten Deli Serdang. Dimana, Belanda pada saat itu berusaha merampas
tanas rakyat dan memperluas perkebunan para kaum kapitalis Hindia Belanda dan
mendirikan berbagai infrastruktur di daerah ini sebagai pendukung kegiatan
mereka. Jalan raya, rumah sakit, tempat tinggal (rumah/villa) stasiun kereta
api, gedung-gedung dan lain-lain sebagainya.
Kabupaten Serdang Bedagai memiliki luas wilayah 1.952,38 km², terdiri dari 17 Kecamatan dengan 237 Desa dan 6 Kelurahan. Penduduk terdiri dari beragam etnik/suku bangsa, agama dan budaya. Sei Rampah merupakan Ibukota sebagai pusat pemerintahan. Secara geografis Kabupaten Serdang Bedagai terletak pada posisi 03º01´2,5ʺ -3º46´33ʺ Lintang Utara dan 98º44´22ʺ - 99º19´01ʺ Bujur Timur. Kabupaten Serdang Bedagai memiliki batas-batasan wilayah sebelah Utara berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sebelah Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Batubara dan Kabupaten Simalungun, sebelah Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten Serdang Bedagai memiliki iklim tropis dengan rata-rata kelembaban udara perbulan sekitar 83%, curah hujan berkisar 27 sampai dengan 248 mm dan hari hujan berkisar 4 sampai dengan 21 hari perbulan dengan periode tertinggi pada bulan November dan periode hari hujan yang besar pada bulan September. Penyinaran matahari rata-rata 51% dengan kecepatan udara rata-rata.
Nama Serdang
Bedagai diambil dari II Kesultanan yang pernah memerintah di wilayah tersebut,
yakni Kesultanan Serdang dan Padang Bedagai. Kesultanan Serdang dimulai dengan
terjadinya perebutan tahta dengan Kesultanan Deli. Keinginan untuk
dimekarkannya Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah cukup lama muncul di
kalangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan Tahun 1992 hal tersebut telah
menjadi kajian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada masa itu.
Dasar pertimbangan untuk dilakukannya pemekaran adalah luas wilayah dan jumlah
penduduk yang begitu besar untuk sutu Kabupaten. Kajian terhadap pemekaran
wilayah pada masa itu telah sampai pada dikeluarkannya Keputusan DPRD Kabupaten
Deli Serdang Nomor 02/DPRD/1992 tanggal 27 Februari 1992 tentang Persetujuan
Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang menetapkan
Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi 2 Badan Pendukung Pemekaran Kabupaten
Deli Serdang Panitia Pembentukan Kabupaten Deli Panitia pembentukan Pemekaran
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2002. Berdasarkan penelitian dan masukan dari
berbagai elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengusulkan
Kabupaten Deli Serdang dimekarkan menjadi III yaitu Kabupaten Deli Serdang
sebagai kabupaten induk, Kabupaten Deli dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai
kabupaten pemekaran.
No comments: